| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk suluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta bersama Penggugat dengan Tergugat ;
- Menetapkan :
- 1 (satu) bidang tanah beserta Rumah di Atasnya seluas ± 2952 (dua ratus sembilan puluh lima meter persegi) sesuai yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama SAHMIDAR, dengan Nomor: 405, Surat Ukur Tgl. 14 Oktober 2022, No. 00411/2022 yang terletak di Desa Lipat Kajang Atas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dengan taksiran harga Rp. 197.500.000;- (seratus simbilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah saudara Khairil, Luas 7,5. M
- Barat berbatasan dengan tanah saudara Desriadi, Panjang 40. M
- Selatan Berbatasan dengan Jalan Desa, Luas 7,5. M
- Timur Berbatasan dengan tanah Hj. Marsiah, Panjang 39,4. M
- 1 (satu) bidang tanah seluas ± 2482 (dua ratus empat puluh delapan meter persegi) sesuai yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama RAMLAN LUBIS H dengan Nomor: 1232, Surat Ukur Tgl. 17 Maret 2017 No. 01130/2017 yang terletak di Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh,
dengan taksiran harga Rp. 30.000.000;- (tiga puluh juta rupiah), dengan Luas dan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah H. Ramlan, Luas 10. M
- Barat berbatasan dengan tanah H. Ramlan, Panjang 26,1. M
- Selatan berbatasan dengan Jalan, Luas 10. M
- Timur berbatasn dengan Jalan, Panjang 24. M
- 2 (dua) ekor Lembu yang saat ini berada di Desa Kampung Baru, dengan taksiran harga Rp. 16.000.000;- (Enam Belas Juta Rupiah).
- 1 (satu) unit rak Piring;
- 1 (satu) Unit Lemari Baju;
- 1 (satu) Unit Lemari Es (Kulkas) Merk Polytron
- 1 (satu) Unit Mesin Cuci Merk Polytron;
- 1 (satu) Unit Telivisi Merk Polytron.
- Membagi harta-harta bersama tersebut pada ad.poin 3 di atas masing-masing ½ (seperdua) untuk penggugat dan ½ (seperdua)-nya lagi untuk Tergugat dengan menunjuk dan menyerahkan bahagiannya masing-masing, bilamana tidak mungkin dibagi secara fisik, maka dibagi dari hasil penjualan lelang ;
- Menghukum Tergugat menyerahkan harta yang menjadi hak Penggugat dengan segera dan seketika berikut surat-surat aatas hak kepemilikan harta yang menjadi bahagian Penggugat bila perlu menggunakan kekuasaan alat negara ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini (ex aequo et bono) ; |