| Petitum |
Primeir :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Wiyatim (Alm) Bin Salimin telah meninggal dunia pada usia 68 tahun meninggal dunia tepatnya pada tanggal 17 November 2016, Kutipan Akta Kematian dari Kantor Pencatatan Tebing Tinggi dengan Nomor 1276-KM-22112016-0001;
- Menetapkan Ahli Waris Wiyatim (Alm) Bin Salimin yang bernama Salimin (Ayah Kandung) terlebih dahulu meninggal dunia pada Tanggal 04 Agustus 1948 di Desa Jlopo, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur;
- Menetapkan Ahli Waris Wiyatim (Alm) Bin Salimin yang bernama Kamsiah (Ibu Kandung) terlebih dahulu meninggal dunia pada Tanggal 15 Juli 1987 di Desa Jlopo, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur;
- Menetapkan Ahli Waris Wiyatim (Alm) Bin Salimin yang bernama Sumiati (Isteri Kedua) terlebih dahulu meninggal dunia pada Tanggal 27 Mei 2000 di Desa Bukti Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil;
- Menetapkan Ahli Waris Wiyatim (Alm) Bin Salimin yang bernama Sri Yastik (Isteri Pertama) meninggal dunia pada Tanggal 10 Mei 2009 di Desa Latsari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur;
- Menetapkan ahli waris dari Wiyatim (Alm) Bin Salimin adalah sebagai berikut:
- Budi Setya Hartono Bin Wiyatim (Anak Kandung Almarhum)
- Menetapkan Biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
SUBSIDER :
Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ed Aquo et bono); |